Ini yang Perlu Disiapkan Pemudik Kereta Api Jika Belum Melakukan Vaksin

- 14 April 2023, 02:30 WIB
Ilustrasi rangkaian kereta api mode transportasi mudik masyarakat/ANTARA/ HO-Humas PT KAI Daop 4 Semarang.
Ilustrasi rangkaian kereta api mode transportasi mudik masyarakat/ANTARA/ HO-Humas PT KAI Daop 4 Semarang. /Rian S Putra/

BERITA MAJALENGKA - Sesuai surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku.

 

Eva menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun harus sudah mendapat vaksin kedua.

Namun jika belum vaksin, Eva menegaskan bahwa calon penumpang wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Pekerja Hutan dan Penyadap Getah Terima Paket Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," tutur Eva di Jakarta.

Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.

Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x