Lapas Sukamiskin Pastikan Anas Wajib Lapor ke Bapas Setiap Bulan, Lapor Pertama Dilakukan di Lapas Sukamiskin

- 11 April 2023, 11:17 WIB
Kalapas Sukamiskin Jelang Bebasmya Anas Urbaningrum
Kalapas Sukamiskin Jelang Bebasmya Anas Urbaningrum /Arief pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas hari ini, tepatnya pukul 14.00 wib, setelah selama 9 tahun menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Anas yang saat ditangkap KPK menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, pada tahun 2013 lalu.

Kepulangan Anas akan disambut pendukungnya, yang akan menggunakan pakaian warna putih saat Anas keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Lapas Sukamiskin Ungkap Kondisi Anas Urbaningrum Sehat Jelang Bebas Jam 2 Siang Nanti

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan, bahwa tak ada persiapan khusus dari Lapas terkait bebasnya Anas Urbaningrum.

"Persiapan seperti biasa tidak ada yang spesial, kami hanya menyiapkan dokumen berkas yang bersangkutan jangan sampai ada kesalahan, itu saja, " jelas Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Selasa 11 april 2023.

Kalapas menambahkan, status Anas Urbaningrum bebas yakni cuti menjelang bebas (cmb).

Baca Juga: Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Padati Halaman Parkir Lapas Sukamiskin Jelang Bebasnya Tokoh Perubahan

"Artinya ada 3 bulan kedepan masa percobaan, yang mengharuskan Anas Urbaningrum wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) di Bandung, " jelasnya.

Untuk wajib lapor setelah bebas dengan status cmb, harus ke Bapas Bandung sebulan sekali.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah