BERITA MAJALENGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik dari pemerintah yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.
Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun.
Nantinya, saldo kalian di BPJS Tenagakerja dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.
Namun banyak masyarakat yang belum tahu terkait BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun.