Heboh! Berita Syarat Urus SIM dan STNK Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Jelasnya

- 1 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi SIM / Heboh! Berita Syarat Urus SIM dan STNK Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Jelasnya
Ilustrasi SIM / Heboh! Berita Syarat Urus SIM dan STNK Menggunakan BPJS Kesehatan, Begini Jelasnya /Foto: humas/

BERITA MAJALENGKA – Berikut ini akan dijelaskan ulasan tentang BPJS yang dijadikan sebagai persyaratan urus SIM dan STNK.

Sebelumnya, kabar tentang BPJS yang dijadikan sebagai persyaratan urus SIM dan STNK telah terdengar sejak beberapa bulan yang lalu.

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan instruksi kepada Kapolri bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang harus menyertakan BPJS kesehatan.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditekan Presiden Indonesia.

BPJS yang dijadikan sebagai persyaratan mengurus SIM dan STNK, hal tersebut di jelaskan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Siapakah Sosok Graciella Abigail? Gadis Cilik yang Menjadi Pemeran Kartika dalam Film Miracle in Cell No 7

Oleh karena itu, bagi para pengendara yang akan mengurus terkait SIM dan STNK terlebih dahulu harus menjadi peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Dilansir Berita Majalengka dari Prfmnews.Pikiran-Rakyat.com, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah