Bagaimana Cara Dapatkan Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan? Berikut Penjelasannya

- 22 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi dosis booster.
Ilustrasi vaksinasi dosis booster. /Pexels/CDC

BERITA MAJALENGKA – Himbauan dari Kementerian Kesehatan kepada para tenaga medis dan para penunjang kesehatan untuk segera mendapatkan vaksin booster kedua atau vaksin dosis ke-4 sudah dikeluarkan.

Aturan tersebut berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi tenaga SDM Kesehatan.

Penyuntikan bahkan sudah dapat dilakukan sejak tanggal 29 Juli 2022 yang lalu. Penyuntikan vaksin dosis keempat atau booster kedua dilakukan, disebut lantaran karena pada akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara untuk para tenaga kesehatan adalah garda terdepan yang mempunyai risiko tinggi terpapar Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Hari Maritim Nasional? Berikut Penjelasan Sejarah Singkat Hari Maritim Nasional

Penyuntikan vaksin dosis booster kedua sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan?

Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Dinkes DKI Jakarta, berikut adalah informasinya:

Cara mendapatkan vaksin dosis booster kedua untuk para tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x