BERITA MAJALENGKA – Kabar ditangkapnya Putra Siregar dan Rico Valentino sudah beredar sejak beberapa bulan yang lalu.
Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korbannya yaitu Nur Alamsyah.
Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Agustus 2022.
Dalam agenda sidang putusan tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino hadir secara virtual.
Hakim menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melakukan kekerasan terhadap korban Nur Alamsyah.
Baca Juga: Beredar Video PM Finlandia sedang Party, Sanna Marin: Saya Tidak Menggunakan Narkoba
Hakim menyatakan dakwaan kepaa tersangka dalam sidang tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Dilansir Berita Majalengka dari Pikiran-Rakyat.com, hasil sidang diputuskan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.