BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?

- 18 Agustus 2022, 17:20 WIB
BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama?
BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Bagaimana Nasib Uang Lama? /BI.go.id/

BERITA MAJALENGKA - Pada Kamis, 18 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) rilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Dengan hadirnya Uang TE 2022, masyarakat pasti bertanya-tanya tentang bagaimana nasib uang lama?

Tentunya BI tidak semena-mena meluncurkan uang rupiah baru, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berlaku.

UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat pada tahun 2022.

Serta dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Terbaru! Lirik Lagu Wonderland Indonesia 2: The Sacret Nusantara, Persembahan Hari Kemerdekaan NKRI ke-77

UU Mata Uang juga mengatur, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Atas dasar itu, BI memastikan pecahan rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Saat ini BI meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 yang resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x