BERITA MAJALENGKA – Viral video petugas PPSU yang aniaya seorang wanita, pasal 351 mengancam petugas PPSU ini.
Atas tindakannya tersebut, petugas PPSU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penganiayaan terhadap seorang wanita itu viral di media sosial dan diketahui pelaku berinisial Z.
Pelaku melakukan tindakan tindakan berupa pemukulan bahkan sadisnya sampai melindas tubuh korban wanita berinisial E tersebut dengan menggunakan sepeda motor tanpa belas kasihan.
Diduga karena cemburu dengan kekasihnya, ia sampai gelap buta melakukan aksi brutal itu.
“Sudahlah. Kepolisian sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi kepada wartawan sebagaimana dikutip Berita Majalengka dari SragenUpdate.com Pikiran Rakyat.
Akibat perbuatan itu, pelaku Z akan dijerat pasal 351 tentang perbuatan.
Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.