Petugas PPSU Aniaya Pacar Yang Viral, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Karirnya?

- 11 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi polisi tetapkan oknum PSSU sebagai tersangka usai aniaya pacarnya secara keji.
Ilustrasi polisi tetapkan oknum PSSU sebagai tersangka usai aniaya pacarnya secara keji. /Pexels/Kindel Media

BERITA MAJALENGKA – Viral video petugas PPSU yang aniaya seorang wanita, pasal 351 mengancam petugas PPSU ini.

Atas tindakannya tersebut, petugas PPSU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penganiayaan terhadap seorang wanita itu viral di media sosial dan diketahui pelaku berinisial Z.

Pelaku melakukan tindakan tindakan berupa pemukulan bahkan sadisnya sampai melindas tubuh korban wanita berinisial E tersebut dengan menggunakan sepeda motor tanpa belas kasihan.

Diduga karena cemburu dengan kekasihnya, ia sampai gelap buta melakukan aksi brutal itu.

“Sudahlah. Kepolisian sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi kepada wartawan sebagaimana dikutip Berita Majalengka dari SragenUpdate.com Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Tanggal 11 Agustus Memperingati Hari Apa? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hari Peringatan di Bulan Agustu

Akibat perbuatan itu, pelaku Z akan dijerat pasal 351 tentang perbuatan.

Adapun ancamannya adalah hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Sragen Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah