Begini Perbedaan Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota, Simak Penjelasannya

- 8 Agustus 2022, 14:40 WIB
Begini Perbedaan Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota, Simak Penjelasannya
Begini Perbedaan Justice Collaborator dengan Saksi Mahkota, Simak Penjelasannya /Diolah Dari Google

BERITA MAJALENGKA- Simak perbedaan antara justice collaborator dan saksi mahkota.

Bharada E saat ini mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. 

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Justice collaborator dalam literatur hukum Indonesia dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”), yang penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. 

Dalam praktik, Surat Edaran Mahkamah Agung memang seringkali dibuat untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa itu Justice Collaborator?

Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011 yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Syarat untuk menjadi justice collaborator, sebagai berikut. 

1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x