Masyarakat Diperbolehkan Mengikuti Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Apabila Memenuhi Syarat Ini

- 2 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi / Masyarakat Diperbolehkan Mengikuti Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Apabila Memenuhi Syarat Ini
Ilustrasi / Masyarakat Diperbolehkan Mengikuti Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Apabila Memenuhi Syarat Ini /Pixabay.com/Mufidpwt

BRITA MAJALENGKA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77 akan terasa berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.

Sebelumnya dengan keadaan masih dengan suasana Covid-19, pemerintah dan juga masyarakat terbilang harus lebih disiplin dan juga menjaga aman dari kerumunan sehingga upacara belum bisa dihadiri oleh lebih banyak orang seperti sebelum Covid-19.

Namun, pada HUT RI ke-77 ini pemerintah menerangkan bahwa upacara diperbolehkan dihadiri oleh masyarakat umum dengan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bapak Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia: Ir. H. Soekarno

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pada pers Bulan Kemerdekaan Tahun 2022 di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Senin, 1 Agustus 2022.

Heru Budi Hartono juga memberitahu bahwa tema dan logo HUT RI ke-77 adalah “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

Terdapat makna mendalam dari tema tersebut, yaitu tentang bagaimana bangsa Indonesia mempersatukan tekad dan daya juang pantang menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Parpol yang Mendaftar ke KPU Menjadi Peserta Pemilu

Kemudian pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat untuk mengisi kemerdekaan bangsa.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x