Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung

- 18 Juli 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi / Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung
Ilustrasi / Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung /Instagram @pakuwonmallsby

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 melalui HP

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah