Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung

- 18 Juli 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi / Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung
Ilustrasi / Pemerintah Berlakukan Syarat Memasuki Mall Dengan Wajib Vaksin Booster Bagi Para Calon Pengunjung /Instagram @pakuwonmallsby

BERITA MAJALENGKA – Dalam upaya untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 yang kembali melonjak, pemerintah terus menghimbau agar melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan melakukan atau menginformasikan kepada para calon pengguna kereta api jarak jauh maupun masyarakat ysng ingin memasuki pusat perbelanjaan harus memenuhi syarat vaksin booster.

Selain iti, Pemerintah telah memperbaharui syarat masuk mal, dimana pengelola mal mewajibkan pengunjung harus vaksin booster atau vaksin ketiga.

Baca Juga: Jadwal FIBA Asia Cup Hari Ini 18 Juli 2022: Timnas Indonesia Vs China, Mulai Jam Berapa?

Dikutip BeritaMajalengka.com dari PMJ News, syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) kemarin dan bakal dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang

2.Kuning: sudah vaksin lengkap

3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4.Hitam: positif covid-19

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah