RKUHP Baru Jika Sah, Menghina Presiden Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara Serta Denda Hingga Ratusan Juta

- 20 Juni 2022, 07:30 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan/presidenri go.id
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan/presidenri go.id /

BERITA MAJALENGKA -  Baru-baru ini pemerintah akan mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai ancaman bagi siapa saja yang menghina presiden dan wakil presiden.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  ini akan berlaku jika tidak ada perubahan dan telah disahkan DPR.

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berlakukan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun menanti bagi mereka yang menghina presiden dan wakil presiden.

Dan ancaman hukuman bakal naik menjadi 4,5 tahun bila menghina presiden dan wakil presiden dilakukan di media sosial (Medsos).

Hal tersebut berlaku bila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak ada perubahan dan disahkan DPR.

Baca Juga: 8 Tanggal Lahir yang Memiliki Kelebihan Berbicara Mirip Dengan Si Pahit Lidah Ujar Pakar Spiritual Ki Macan

Tak cukup dengan ancaman penjara, orang yang menghina presiden dan wakil presiden juga bisa kena denda yang jumlahnya fantastis, hingga ratusan juta.

Mengutip Berita Majalengka dari Pikiran-Rakyat.com, ancaman penjera itu tercantum dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:


"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Halaman:

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x