BERITA MAJALENGKA - Baru-baru ini pemerintah akan mengeluarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai ancaman bagi siapa saja yang menghina presiden dan wakil presiden.
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini akan berlaku jika tidak ada perubahan dan telah disahkan DPR.
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berlakukan ancaman hukuman hingga 3,5 tahun menanti bagi mereka yang menghina presiden dan wakil presiden.
Dan ancaman hukuman bakal naik menjadi 4,5 tahun bila menghina presiden dan wakil presiden dilakukan di media sosial (Medsos).
Hal tersebut berlaku bila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak ada perubahan dan disahkan DPR.
Tak cukup dengan ancaman penjara, orang yang menghina presiden dan wakil presiden juga bisa kena denda yang jumlahnya fantastis, hingga ratusan juta.
Mengutip Berita Majalengka dari Pikiran-Rakyat.com, ancaman penjera itu tercantum dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".