Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

- 13 April 2022, 13:00 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara. /PMJ NEWS

BERITA MAJALENGKA - Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Baca Juga: Rating 'Military Prosecutor Doberman' Tetap Berada di No 1 Drama Senin-Selasa!

Pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kronologi kejadian korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.

Peristiwa ini dipicu karena ada satu teman perempuan di kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang mendatangi meja korban.

Baca Juga: Teks Ceramah Kultum Ramadhan 'Simak Hadits Tidur Orang Yang Puasa' Jangan Tidur Seharian Pahala Lain Hilang

Melihat kejadian itu, Rico Valentino dan Putra Siregar kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah