BERITA MAJALENGKA - Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
Baca Juga: Rating 'Military Prosecutor Doberman' Tetap Berada di No 1 Drama Senin-Selasa!
Pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Kronologi kejadian korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.
Peristiwa ini dipicu karena ada satu teman perempuan di kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang mendatangi meja korban.
Melihat kejadian itu, Rico Valentino dan Putra Siregar kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.