BERITA MAJALENGKA – Bekerjasama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.
ETLE diberlakukan di jalan tol seluruh Indonesia mulai April 2022 mendatang.
Kamera pengawas ETLE akan disimpah di beberapa ruas jalan dan bekerja selama 24 jam penuh untuk mengawasi pelanggaran di jalan tol.
Baca Juga: Ini Jawaban Jokowi Soal Teriakan Dirinya yang Diminta Menjadi Presiden Tiga Periode
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” ucap Aan dikutip BeritaMajalengka.com dari laman NTMC Polri pada Kamis 31 Maret 2022.
Nantinya, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
“Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Larang Pejabat-pejabat Ini Gelar Buka Bersama dan Open House pada Ramadhan 2022