i. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk
persyaratan Foto Kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia
Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa
keabsahan dokumen tersebut.
Itu dia persyaratan dan pembukan Calon Bintara PK pria dan wanita TNI Angkatan Udara TNI AD 2022, simak lebih lengkapnya DISINI.***