a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara
apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
c. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara
apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya
pendidikan, gaji, tunkin).
Baca Juga: Catat Persyaratan Khusus dan Umum Pendaftaran Penerimaan Calon Bintara TNI AD Gelombang I 2022
d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).
e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus
mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang
bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila
lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
f. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan
pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui
oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan
sipil setempat (bermeterai).
Baca Juga: Catat Persyaratan Khusus Pendaftaran Penerimaan dan Pembukaan Tamtama TNI AD Gelombang I - TA 2022
g. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21
tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal
atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.