Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya

- 5 Januari 2022, 00:30 WIB
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya /PMJ News

BERITA MAJALENGKA - Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengguna kendaraan, baik pengendara motor maupun mobil.

Seperti yang sudah dikatahui bagi pengguna kendaraan bermotor, salah satu syarat wajib yang dimiliki dan dibawa saaat menggunakan kendaraan adalah SIM.

Karena SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan seperti administrasi, cek kesehatan jasmani dan rohani.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Selamat Hari Korps Wanita Angkatran Laut (Kowal) 2022 Ke-59 Lengkap

Seperti yang diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM, hal ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

A. Usia

Syarat untuk penerbitan SIM, pembuat SIM harus memenuhi ketentuan usia minimal berikut ini:

1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
2. SIM C1: 18 tahun
3. SIM CII: 19 tahun
4. SIM A umum dan SIM B1: 20 tahun
5. SIM BII: 21 tahun
6. SIM B1 Umum: 22 tahun
7. SIM BII Umum: 23 tahun

Baca Juga: 15 Link Twibbon Terbaru Korps Wanita Angkatran Laut (Kowal) 2022 Ke-59 Lengkap

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x