BERITA MAJALENGKA – Satgas Penanganan Covid-19 mengecualikan beberapa WNA dan WNI untuk tidak melakukan karantina.
Pengecualian itu diberikan bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.
Sedangkan bagi WNI dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, diberikan pula pengecualian untuk tidak melakukan karantina.
Baca Juga: Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya Rabu, 15 Desember 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.
Ketentuan satgas Covid-19 ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan serta melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron, lanjut Wiku, wajib menjalani karantina 14 hari.
Baca Juga: Kenali, Inilah Beberapa Gejala Virus Omicron dan Cara Pencegahannya