WNI dari 11 Negara Tempat Transmisi Komunitas Varian Omicron Wajib Jalani Karantina 14 Hari.

- 16 Desember 2021, 17:00 WIB
WNI dari 11 Negara Tempat Transmisi Komunitas Varian Omicron Wajib Jalani Karantina 14 Hari.
WNI dari 11 Negara Tempat Transmisi Komunitas Varian Omicron Wajib Jalani Karantina 14 Hari. /Foto: Pixabay/JoshuaWoroniecki/

BERITA MAJALENGKA – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron, wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri.

Ketentuan satgas Covid-19 ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan serta melakukan karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.

Baca Juga: Satgas Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Karantina

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Wiku dalam siaran persnya Rabu, 15 Desember 2021.

Ia menambahkan penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, bagi WNI yang terdiri dari PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas, melakukan karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri, melakukan karantina di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah