Berikut Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terbaca Dalam Layanan Publik

- 15 Desember 2021, 13:10 WIB
Berikut Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terbaca Dalam Layanan Publik
Berikut Cara Memperbaiki NIK yang Tidak Terbaca Dalam Layanan Publik /Pikiran Rakyat/

Berita Majalengka - Nomor Induk Kependudukan (Nik), yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki penduduk Indonesia, berfungsi sebagai nomor identitas yang unik bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga berisi beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dilansir BeritaMajalengka.com dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu 15 Desember 2021. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Negara-Negara ASEAN, Berikut Letak Geografisnya

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga Negara Indonesia.

KTP berguna dalam berbagai urusan, seperti membuat SIM, mengurus BPJS, hingga mengurus akta nikah.

Namun apa yang terjadi jika NIK kita tidak terbaca, tentunya akan mengganggu dalam segi pelayanan dikemudian hari.

Berikut daftar nomor-nomor yang bisa dihubungi jika NIK anda tidak ditemukan dalam layanan publik.

Baca Juga: Peringatan Dini Tsunami NTT Dicabut, BMKG Persilakan Warga kembali ke Rumah.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah