PRMN Laksanakan UKW dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Sendiri, Tingkatkan Kualitas Wartawan

- 30 Maret 2021, 16:01 WIB
UKW wartawan PRMN di Kota Bandung, 29 Maret hingga 30 Maret 2021
UKW wartawan PRMN di Kota Bandung, 29 Maret hingga 30 Maret 2021 /Dok PRMN.

PR MAJALENGKA - Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengadakan Uji Kompetensi Wartawan untuk pertama kalinya.

16 wartawan ikut UKW yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang dilaksanakan 29 hingga 30 Maret 2021.

Terbagi menjadi 2, 12 wartawan menjalani UKW jenjang muda, dan lima lainnya di jenjang madya.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Baik untuk Kesehatan Gigi, Susu Salah Satunya

93 persen wartawan Pikiran Rakyat lulus dari UKW kali ini, hal ini disampaikan penguji dari PWI Pusat Refa Riana.

1 orang wartawan yang tidak lulus adalah pada jenjang Madya.

Ada tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Baca Juga: SIAP SBMPTN! Inilah 10 Jurusan Sepi Peminat yang Memiliki Peluang dan Prospek Kerja Tinggi

LUKW Pikiran Rakyat mengadopsi modul dari PWI pusat.

Namun, ada beberapa penyesuaian yang dibuat sesuai dengan portal media online.

Termasuk adanya materi yang menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) selain juga pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Lithuania vs Italia, Gli Azzuri Yakin Raih Tiga Poin di Vilnius

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini.

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing," ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

"Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” tambahnya.

Baca Juga: Inilah 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Puasa yang Bisa Kamu Manfaatkan Sepanjang Bulan Ramadhan

Hal ini juga dibuat kompetensi agar karya jurnalistiknya tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” tandas Sulis.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah