Soal Uang Rp400 Juta Milik Nasabah Hilang, Berikut Kronologi dan Klarifikasi BRI

- 18 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. BRI sampaikan klarifikasi terkait ratusan juta rupiah uang nasabah asal Makassar hilang.
Ilustrasi. BRI sampaikan klarifikasi terkait ratusan juta rupiah uang nasabah asal Makassar hilang. /Pixabay/pasja1000

PR MAJALENGKA - PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) akhirnya memberi klarifikasi atas polemik uang nasabah yang hilang atas nama Sigit, warga Makassar sebesar Rp400 juta.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterangannya pada hari Kamis, 18 Maret 2021 menyebutkan bahwa, Sigit yang kehilangan uang sebesar Rp400 Juta merupakan nasabah BRI unit Toddopuli, Makassar.

Dari penelusuran pihak BRI kejadian uang nasabah yang hilang Rp400 Juta sudah terjadi pada 29 Agustus 2018.

Baca Juga: Polri Pastikan Virtual Police Tidak Akan Sadap Akun WhatsApp Masyarakat

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, dimana Pelapor (Sdr. Sigit) mendatangi Kantor BRI unit Toddopuli," katanya.

Adapun kronologi kejadian tersebut, pada pukul 14:04:40, Sigit menyetorkan uang sebesar Rp400 juta, namun, berselang 49 detik atau pada pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan nilai yang sama seperti yang disetorkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan Sigit karena yang bersangkutan melakukan pembatalan transaksi penyetoran di BRI.

Baca Juga: Sama-sama Tak Hadir dalam Sidang Perdana, Ini Alasan Aa Gym Mengugat Cerai Teh Ninih

BRI menganggap transaksi itu sah, karena bukti transaksi yang diterima bank dilengkapi dengan tanda tangan Sigit.

Karena itu, penarikan yang dilakukan 49 detik setelah Sigit melakukan penyetoran kemudian dianggap sah, dan valid oleh pihak BRI.

Aestika menuturkan bahwa, jika karena iming-iming mendapat keuntungan dan faktor kedekatannya dengan Ilham, sehingga Sigit mau menitipkan uangnya itu merupakan resiko pribadi, bukan tanggungjawab dan kewenangan BRI.

Baca Juga: Kerusuhan Warga Pancoran, Diduga Intimidasi hingga Minta Bantuan di Twitter

Karena itu, BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan melalui orang yang dipercaya untuk menyimpan uang pribadi miliknya.

Pada tahun 2019 lalu, uang yang didepositokan oleh seorang warga Ambon, Agustinus Termatuni raib.

Agustinus Termatuni mengaku kehilangan uang sebesar Rp215 juta dari tabungan depositonya di BRI Cabang Ambon.

Baca Juga: Super Junior Akhirnya Kembali ke Dunia Hiburan, Lagu House Party Langsung Puncaki iTunes

Istri Agustinus, Fransina Nirahua menceritakan jika suaminya, mendepositokan uangnya dengan sistem retensi ke BRI sebanyak Rp215 Juta secara bertahap, yakni Rp56 Juta lebih dan jatuh tempo, dan dinyatakan jatuh tempo pada 4 Januari 2019.

Kemudian dia kembali menyetor Rp54 Juta lebih dan yang ketiga sebesar Rp100 Juta

Namun, karena ada keperluan keluarga yang mendesak, Agustinus bersama istrinya ingin mencairkan depositonya sebesar Rp50 Juta pada 6 Oktober 2019.

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Parma vs Genoa, Ambisi Gialloblu Dekati Zona Aman

"Namun anehnya ketika kamu hendak mengambil lagi dana kami yang telah didepositokan ternyata sudah tidak ada, dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0," kata Fransina.

Setelah diusut, ternyata rekening mereka terkuras setelah pegawai BRI setempat memalsukan tanda tangan mereka.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah