Jangan Khawatir, Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari Saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 17:11 WIB
awak media yang sedang divaksin/Tangkapan layar konferensi pers virtual/Kemkominfo TV
awak media yang sedang divaksin/Tangkapan layar konferensi pers virtual/Kemkominfo TV /

PR MAJALENGKA - Tak terasa sebentar lagi menuju Ramadhan 2021 atau 1442 H, umat Islam menjalankan puasa dengan menahan lapar, haus dan hawa nafsu dari fajar hingga terbenamnya matahari.

Apakah pada saat puasa bisa melakukan vaksinasi?

Jawabannya bisa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ini 10 Gejala Psikopat yang Samar dan Patut Diwaspadai

Vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi atau disuntikan kedalam otot, bukan dimasukan lewat mulut maupun hidung.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ucap Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PmjNews.com, Selasa 16 Maret 2021.

MUI merekomendasikan untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat melakukan vaksinasi dalam keadaan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Gagalkan Rencana Nino untuk Temani Reyna di Sekolah?

Vaksinasi butuh fisik yang kuat, karena pada saat puasa menahan makan dan minum bisa mengurangi energi.

Jadi untuk umat Islam yang sedang puasa dan akan melakukan vaksinasi harus dalam keadaan sehat dan fisik yang kuat.

Selain itu MUI merekomendasikan vaksinasi dilakukan pada malam hari, untuk mencegah calon penerima vaksinasi dalam kondisi fisiknya lemah.

Baca Juga: 3 Poin Utama di The Falcon and the Winter Soldier yang Patut Ditunggu

Rekomendasi MUI mengenai vaksinasi pada saat malam hari, untuk pemerintah dan masyarakat yang khawatir akan timbulnya efek jika vaksinasi dilakukan siang hari.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asronun dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramdhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tambah Asronun.

Baca Juga: Pembina Asrama Taruna di Papua Lakukan Pelecehan Seksual dan Kekerasan, Orang Tua: Ada Apa? Sengaja Ditutupi?

Namun Kementrian Kesehatan RI sedang mempertimbangkan permintaan kegiatan vaksinasi pada malam hari.

"Apakah kita siap? (vaksinasi malam hari). Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Karena kematangannya gimana?, jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang?. Tapi itu memungkinkan,"kata Juru Bicara Vaksinasi Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam agenda webinar Peta Jalan Herd Immunity. 

Dari pernyataan tersebut, Kemenkes sudah mempersiapkan mekanisme Vaksinasi pada siang hari.

Baca Juga: 3 Adegan dalam Drama Korea The Penthouse 2 yang Meraih Rating Tertinggi dari Para Penontonnya

Pertimbangannya untuk kegiatan vaksinasi bisa dilakukan pagi, siang, sore maupun malam hari.

Untuk umat muslin wajib mengikuti vaksinasi untuk memutuskan mata rantai Covid-19.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah