Pengemudi Mobil Mercy Jadi Tersangka Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI, Korban Luka Berat Akibat Terlindas

- 14 Maret 2021, 10:32 WIB
Pesepeda ditabrak mobil di Bundaran HI. Twitter.com /@TMCPoldaMetro/
Pesepeda ditabrak mobil di Bundaran HI. Twitter.com /@TMCPoldaMetro/ /
 
PR MAJALENGKA - Pengemudi mobil Mercy (Mercedes Benz) berinisial MDA umur 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari pesepeda di Bundaran HI (Hotel Indonesia).
 
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 12 Maret 2021, pengemudi mobil Mercy melakukan tabrak lari terhadap pesepada atas nama Ivan Christoper di sekitaran Bundaran HI, Jakarta Pusat.
 
Kombes Pol Sambodo mengatakan, kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B1728 SAQ yang dikemudikan saudara MDA melaju dari utara ke selatan.
 
 
"Sampai di Jalan MH Tamrin di TKP berpindah ke lajur kiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri.
 
Menurut keterangan Kombes Pol. Sambodo, setelah pengemudi mobil mercy itu berpindah ke lajur kiri, akhirnya menabrak pesepeda yang berjalan searah di sebelah kiri.
 
Akibat tabrak lari mobil mercy tersebut, pesepeda mengalami luka berat akibat terlindas roda kiri mobil.
 
 
Setelah kejadian tersebut berlangsung, pihak kepolisian langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan olah TKP.
 
Kombes Pol. Sambodo menerangkan bahwa setelah kejadian itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti sepeda korban, dan langsung mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
 
Termasuk kamera ETLE di Jalur Sudirman Thamrin dan melaksanakan penyelidikan kepada tersangka serta melakukan visum pada korban.
 
 
Kombes Pol. Sambodo mengatakan, setelah proses olah TKP, saksi-saksi yang mengetahui kejadian tabrak lari ditelusuri.
 
Selama kurang lebih 24 jam, sekitar pukul 12.00 WIB pelaku tabrak lari berhasil diamankan.
 
Keterangan dari Kombes Pol. Sambodo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
 
 
Kendaraan yang digunakan tersangka untuk tabrak lari telah berhasil disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
 
Tersangka diamankan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari terdepan," kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
 
 
Penyidik menjerat tersangka MDA dengan pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
 
MDA terancam denda, maksimal Rp10 juta dan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp75 juta dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena melarikan diri.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah