PR MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kembali perubahan terkait jumlah libur untuk cuti bersama sepanjang tahun 2021.
Hal tersebut diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Surat Keputusan Bersama itu berisikan jadwal terkait cuti bersama serta hari libur nasional untuk tahun 2021 yang tertuang dalam SKB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020.
Ketiga menteri tersebut memutuskan untuk menghapus sejumlah jadwal cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan SKB pada 22 Februari 2021 lalu.
Dalam SKB terbaru dinyatakan bahwa perubahan cuti bersama dan libur nasional tahun 2021 didasarkan atas kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.
Dikhawatirkan, setelah libur panjang kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan akibat mobilitas masyarakat, sementara di saat yang sama program vaksinasi sedang berjalan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Rencana Licik Elsa untuk Jawab Tantangan Nino Soal Reyna
Untuk libur Maret 2021 sendiri sebelumnya dijadwalkan pada 11 dan 12 Maret.