Buntut Tindakan Bripka CS di Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

- 26 Februari 2021, 14:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram, terkait kasus Bripka CS yang menewaskan seorang anggota TNI AD, dan dua warga sipil di Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram, terkait kasus Bripka CS yang menewaskan seorang anggota TNI AD, dan dua warga sipil di Cengkareng Jakarta Barat. /Dok Dispenau/

PR MAJALENGKA - Pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari WIB, terjadi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Atas aksi oknum anggota polisi itu, tiga orang tewas dan seorang luka-luka.

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Adalah Bripka CS, oknum polisi yang melakukan penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI AD dan dua warga sipil di kafe tersebut.

Baca Juga: Dua Gol dari Lukas Provod dan Abdallah Sima Depak Leicester City dari Liga Europa

Atas peristiwa itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram agar peristiwa tersebut tak terulang lagi.

“Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

Adapun, Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021, ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Bogor, Tersangka Sekdes Cipinang Masih dalam Pengejaran Polisi

Dilaporkan, bahwa dalam telegram tersebut, Kapolri meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat, dan proses pidana juga menurutnya harus berjalan.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” kata Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Selanjutnya, Kapolri jga meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan.

Baca Juga: Imbang dengan Real Sociedad, Manchester United Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” kata Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kapolri juga menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat.

Disampaikan olehnya bahwa, hanya anggota polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat yang diperbolehkan menggunakan senjata api (senpi).

Baca Juga: Berikut Ini Deretan Film dan Drama Korea Tahun 2021 yang akan Tayang di Netflix

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah," ujarnya.

"Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” katanya menambahkan.

Di samping itu, disampaikan olehnya bahwa pihaknya memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat, dan POM TNI.

Baca Juga: Gelar kompetisi MOFP, Kemenperin Harap Bisa Dorong Industri Fesyen Muslim Nasional

Hal tersebut menurutnya, guna mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Kapolri juga meminta dengan tegas, setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila terdapat perselisihan antara anggota Polri dan TNI.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah