Buntut Tindakan Bripka CS di Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

- 26 Februari 2021, 14:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram, terkait kasus Bripka CS yang menewaskan seorang anggota TNI AD, dan dua warga sipil di Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Telegram, terkait kasus Bripka CS yang menewaskan seorang anggota TNI AD, dan dua warga sipil di Cengkareng Jakarta Barat. /Dok Dispenau/

Dilaporkan, bahwa dalam telegram tersebut, Kapolri meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat, dan proses pidana juga menurutnya harus berjalan.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” kata Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Selanjutnya, Kapolri jga meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan.

Baca Juga: Imbang dengan Real Sociedad, Manchester United Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” kata Kapolri dalam Surat Telegram itu.

Kapolri juga menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat.

Disampaikan olehnya bahwa, hanya anggota polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat yang diperbolehkan menggunakan senjata api (senpi).

Baca Juga: Berikut Ini Deretan Film dan Drama Korea Tahun 2021 yang akan Tayang di Netflix

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah," ujarnya.

"Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah