Soal Korupsi Bansos Covid-19, Firli Bahuri: Beri Kami Waktu untuk Bekerja

- 17 Februari 2021, 15:30 WIB
Ketua KPK buka suara soal kasus Bansos, dia meminta waktu agar pihaknya dapat bekerja.
Ketua KPK buka suara soal kasus Bansos, dia meminta waktu agar pihaknya dapat bekerja. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Setidaknya, terdapat dua poin yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengenai hal tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Kim Jae Hwan Pastikan Segera Comeback pada Musim Semi Mendatang, Catat Bulannya

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari kedepan,” ujar Ali Fikri, Senin, 15 Februari 2021.

Dia juga menambahkan bahwa, perpanjangan masa penahanan Matheus Joko terhitung mulai 15 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.

Penahanan tersangka kasus suap Bansos tersebut dilakukan penahanan guna melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Prediksi Red Star Belgrade vs AC Milan di Liga Europa, Ibrahimovic Tidak akan Bermain Penuh

“Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ucap Ali Fikri menegaskan.

Matheus Joko Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Bansos bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan Bansos.

Di sisi lain, KPK mengatakan bahwa, ada kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Tidak Suka dengan Foto di KTP? Ternyata Bisa Diganti Loh, Simak Caranya

Di samping itu Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan bahwa, pihaknya akan memanggil saksi yang berkaitan erat dengan perkara dugaan suap tersebut.

“KPK terus bekerja termasuk melakukan pemeriksaan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara,” ucapnya.

“Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ketua KPK menambahkan.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Unik Hwang In Yeop Pemeran Han Seo Jun di True Beauty, Ternyata Penggemar Pokemon

Ketua KPK itu mengatakan bahwa, penyidik komisi antirasuah KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap tuntas perkara yang merugikan negara senilai Rp17 miliar.

Firli Bahuri menegaskan bahwa, KPK akan memberi waktu penyelesaian kasus tersebut, dia berjanji akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke publik.

“Guna menemukan tersangkanya. Pada saatnya nanti, pasti KPK akan menyampaikannya ke publik. Berikan waktu kami untuk bekerja,” ucap Ketua KPK.

Baca Juga: Serba Mendadak Afgan dan Rossa akan Gelar Konser Virtual Maret Mendatang

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain itu, dia menjanjikan bahwa kasus tersebut akan terbuka luas ke publik di muka persidangan.

“KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami,” katanya.

“Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” ujar Ketua KPK menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x