Tidak Suka dengan Foto di KTP? Ternyata Bisa Diganti Loh, Simak Caranya

- 17 Februari 2021, 14:07 WIB
Foto KTP ternyata bisa diganti dengan beberapa syarat.
Foto KTP ternyata bisa diganti dengan beberapa syarat. /Antara Foto

PR MAJALENGKA – Pas foto yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak disukai oleh beberapa orang.

Telah ada beberapa orang yang menuturkan jika mereka tidak menyukai foto yang terpampang di KTP.

Foto tersebut merupakan salah satu komponen penting yang ada di KTP.

Baca Juga: Google Peringati Ulang Tahun Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia Melalui Doodle

Foto KTP diambil ketika seseorang membuat kartu identitas di salah satu pelayanan.

KTP bisa dibuat di desa atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Instagram @zudanarifofficial yang diunggah pada 16 Februari 2021, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan masyarakat bisa meminta penggantian foto KTP.

Baca Juga: Cukup Ketik 6 Digit Akhir NIK KTP, Registrasi Vaksin Covid 19 Gratis Bisa Dilakukan Via WhatsApp

Beberapa kondisi dapat memungkinkan seseorang untuk mengganti foto KTP.

Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan agar seseorang dapat meminta permohonan ganti foto KTP.

1. Untuk perempuan, boleh mengganti foto KTP yang berjilbab jika awalnya tidak menggunakan jilbab.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Covid-19, Jokowi Tinjau Langsung Pelaksanaannya

2 Poin pertama bisa dilaksanakan sekalian dengan mengganti KTP yang telah rusak, seperti terkelupas dan foto yang tidak terlihat jelas atau buram.

Penggantian KTP dapat dilakukan di kantor Disdukcapil daerah masing-masing dengan memenuhi beberapa syarat.

Berikut beberapa syarat yang harus dibawa ketika akan melakukan penggantian KTP.

Baca Juga: Mbappe Permalukan Pique, Berikut 4 Hal Penting yang Bisa Diambil dari Laga Barcelona vs PSG

1. Membawa KTP lama yang rusak.

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Zidan juga menegaskan tidak perlu membawa pengantar dari RT atau RW tempat tinggal.

Baca Juga: Jelang Laga FC Porto vs Juventus, Pepe: Itu akan Menjadi Permainan yang Spesial

Masih dilansir dari Instagram @zudanarifofficial, selain dua kondisi yang telah disebutkan sebelumnya, foto KTP juga bisa diganti ketika penggantian status dari bujang menjadi menikah.

Zidan menuturkan jika penggantian status di KTP wajib hukumnya diganti.

Pemohon bisa membawa buku nikah sebagai acuan untuk pergantian status menjadi menikah.

Zidan menegaskan jika proses penggantian status di KTP tidak dipungut biaya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @zudanarifofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah