Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Menetapkan 8 Tersangka

- 2 Februari 2021, 07:37 WIB
Ilustrasi, kasus dugaan korupsi PT Asabri
Ilustrasi, kasus dugaan korupsi PT Asabri /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri ini telah merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ulasan Sinetron Ikatan Cinta Tadi Malam: Andin Tetap pada Keputusannya

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 26 Januari 2021 lalu.

"Jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 triliun sekian," katanya, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Galamedia.Pikiran-rakyat.com.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai sekira Rp18 triliun.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Bulan Bertaubat, Berikut 5 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Delapan tersangka itu ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan tersangka itu antara lain mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca Juga: 6 Ciri Permintaan Maaf Palsu, Memakai Beberapa Kata hingga Tidak Diikuti dengan Perbuatan

Enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (dugaan korupsi Asabri) tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 1 Januari 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Delapan orang tersebut langsung dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi Kejaksaan Agung RI warna merah muda.

Baca Juga: Ed Woodward Inginkan Solskjaer Lepas 3 Pemain untuk Beli Bek Tengah

Sebagai informasi, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kini jumlah tersebut bertambah satu sehingga menjadi delapan orang tersangka.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Galamedia PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah