Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Usai Disuntik Vaksin Covid 19, Salah Satunya Jangan Beraktivitas

- 13 Januari 2021, 16:18 WIB
Hal yang tidak boleh dilakukan usai disuntik vaksin Covid-19
Hal yang tidak boleh dilakukan usai disuntik vaksin Covid-19 //pixabay.com/ Wirs_Pixs/

PR MAJALENGKA – Vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac akan didistribusikan ke-34 provinsi di Indonesia usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima suntikan pertama.

Selain itu, sederet selebritis Indonesia seperti Raffi Ahmad juga menjadi orang pertama yang menemani Jokowi mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19.

Para tenaga medis kesehatan juga menjadi kelompok pertama yang menerima suntikan pertama vaksin Sinovac tersebut.

Baca Juga: 6 Faktor Kamu Belum Menemukan Pasangan yang Diharapkan, Salah Satunya Masih Memikirkan Mantan

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, sebelum vaksinasi dilakukan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait vaksinasi Covid-19.

Dalam juknis itu, terdapat saran bagi mereka yang disuntik vaksin Corona untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini: Kebohongan Elsa Terbongkar dari Penjaga Makam?

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Jokowi jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Manfaatnya

Dalam petunjuk teknis itu juga dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari Belum Direstui, Ibunda: Tidak Ridho, Demi Allah!

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Baca Juga: Sambut Era Society 5.0, Berikut 5 Prospek Pekerjaan yang Menjanjikan

Petugas Kesehatan akan segera memberikan penanganan apabila muncul efek samping tersebut.

Dalam juknis itu menyebutkan bahwa untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Baca Juga: Resmi Mendapat Perijinan Penggunaan, Penerima Vaksin Tahap Pertama akan Mendapatkan SMS Blast

Pagi ini, Presiden Jokowi telah menerima suntikan pertama vaksin Sinovac.

Proses suntik vaksin yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI kepada Presiden Jokowi itu dilaksanakan di Istana Merdeka, Rabu 13 Januari 2021 pagi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah