Kesepian Ditinggal sang Istri, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Usia 2 Tahun

- 25 Desember 2020, 18:34 WIB
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan.
Ilustrasi pencabulan kepada perempuan. /Pexels./

Polisi berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya tersebut NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancan hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x