PR MAJALENGKA – Presiden Jokowi telah melantik enam menteri barunya.
Salah satu yang mengundang perhatian adalah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna memberikan tanggapan Menteri yang merangkap jabatan Kepala Daerah.
Baca Juga: Jinyoung GOT7 Dikabarkan Menandatangani Kontrak Dengan BH Entertainment, Begini Tanggapan Agensi JYP
Menurutnya hal tersebut bukan soal bertentangan dengan undang-undang atau tidak, namun pertimbangannya dengan efektivitas pemerintahan.
“Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi,” ujarnya
Dirinya mengungkapkan rangkap jabatan ini bukan pertama kali saja namun sudah sering terjadi rangkap jabatan.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Kamis 24 Desember 2020, Pasien Terkonfirmasi Nyaris Capai 700.000
Selain itu Palguna mengatakan ada perbedaan dengan hakim konstitusi yang tegas menyatakan tidak boleh merangkap jabatan.