Kepala Dokter Wanita Dihantam dengan Kunci Inggris, Polres Jakbar Ungkap Kronologi Kejadiannya

- 24 Desember 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pexels

Baca Juga: Telah Dilantik! Berikut 7 Perintah Presiden Jokowi kepada Menterinya Hingga Singgung Soal Korupsi

Atas perbuatannya tersebut Abdul Jabar dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 53 junto 285 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 368 KUHP tentang pemerkosaan, penganiayaan, dan pemerasan.

Ancaman hukuman yang menghantui pelaku minimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA tubanbicara.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x