Baca Juga: Telah Dilantik! Berikut 7 Perintah Presiden Jokowi kepada Menterinya Hingga Singgung Soal Korupsi
Atas perbuatannya tersebut Abdul Jabar dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 53 junto 285 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP, dan pasal 368 KUHP tentang pemerkosaan, penganiayaan, dan pemerasan.
Ancaman hukuman yang menghantui pelaku minimal sembilan tahun penjara.***