Segera Cek! Berikut Persyaratan Mendapat Bantuan Langsung Tunai Modal Usaha Sebesar Rp3,5 Juta

- 22 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Mohamad Trilaksono/Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR MAJALENGKA- Pemerintah dalam upaya memberikan suntikan ekonomi nasional terus melancarkan program bantuan sosial.

Bantuan sosial ini diperuntukan untuk orang-orang yang keadaan ekonominya terdampak pandemi covid-19.

Selain itu, bantuan ini juga berguna untuk pemulihan ekonomi negara. Dari sekian banyak program bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Update Positif Covid 19 Majalengka, Tembus 1.000 Kasus Hingga ada Kecamatan yang Hampir Zona Merah

Ada salah satu bantuan yang berguna untuk mendukung pemulihan pengusaha kecil maupun mikro yaitu, Bantuan Langsung Tunai modal usaha.

Melansir dari Fixindonesia.pikiran-rakyat.com, bantuan ini juga diberikan tidak untuk sembarangan orang, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BLT) modal usaha Rp3,5 juta.

- Warga miskin atau rentan miskin.

- Anggota Keluarga Penerima Mafaat (KPM) Program Keluarg Harapan (PKH) yang sudah digraduasi.

- Memiliki usaha.

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu! Berikut 6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan, Kafein Salah Satunya

Program ini ditangani oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan.

Lalu ada seleksi yang harus dilakukan calon penerima untuk menentukan layak atau tidaknya menerima bantuan.

Kemensos sendiri yang akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Jenis usaha yang memiliki hak untuk mendapat program BLT Modal Usaha adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, dan peternak.

Baca Juga: Ungkap Perasaannya dalam Drama 'Start-Up', Kim Seon Ho: Mungkin Aku Akan Mengaku

Menanggapi BLT tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar memastikan penerima BLT memiliki akun bank.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara,  Mujiyono berpendapat penerima BLT yang memiliki akun bank akan membantu Pemprov mengurangi kerumunan saat pembagian.

Hal ini diperlukan dalam mentaati protokol kesehatan yang masih harus ditaati di tengah situasi pandemi.

Selain praktis dan dapat mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan, ini juga berguna agar tidak terjadinya penyalahgunaan dana BLT.

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Google Ajak Buat Kartu Ucapan dengan Doodle Art

Ditambah lagi data akan terseusun lebih baik melalui data transfer yang tertera.

“Kepemilikan akun bank dimaksudkan agar tidak terjadi antrean bila distribusi di kantor pos yang berpotensi terjadi kerumunan.

Dia juga menambahkan kalau ada sekitar 300.000 orang warga Jakarta yang belum memiliki akun bank.

Selain itu dia juga meminta agar Pemprov terus melakukan pembaharuan data, karena masih banyak juga warga yang tidak mendapat bantuan tersebut.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah