Menko PMK Jamin BPOM Bekerja Profesional Demi Pastikan Keamanan dan Efektivitas Vaksin Covid-19

- 21 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksin. BPKN meminta pemerintah menerapkan HET sesuai standar WHO untuk vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin. BPKN meminta pemerintah menerapkan HET sesuai standar WHO untuk vaksin Covid-19 /PIXABAY/fotoblend

PR MAJALENGKA – Kedatangan vaksin Covid-19 awal Desember lalu kini sedang berada pada tahapan uji klinis.

Uji klinis vaksin Covid-19 ini dilakukan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah masih menunggu persetujuan hasil uji klinis vaksin Covid-19 dari BPOM tersebut.

Baca Juga: Sambil Menangis, Rohimah Alli Akhirnya Blak-blakan Alasannya Cerai dari Kiwil

Setelah ada hasil uji klinis BPOM vaksin Covid-19 ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma alias gratis.

Pernyataan terkait vaksinasi gratis diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi juga mengaku siap menjadi orang pertama dalam proses vaksinasi.

Baca Juga: Didampingi Wapres Ma'ruf Amin, Presiden Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, persetujuan BPOM sangat penting dan perlu.

Hasil uji klinis dan persetujuan BPOM untuk menjamin keamanan dan efektivitas setiap jenis vaksin.

BPOM sendiri merupakan lembaga yang dikoordinir oleh Kemenko PMK.

Baca Juga: Setelah Bawa Reyna Diam-diam, Bagaimana Nasib Aldebaran? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, ada 6 (enam) jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia.

Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020 vaksin tersebut terdiri dari vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional, jadi tentu tidak main-main sebab menyangkut hidup mati orang,” ucap Muhadjir.

Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos, PT Sritex Beri Bantahan Tegas Soal Rekomendasi dari Gibran

“Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” tambahnya.

Muhadjir menegaskan, yang terpenting BPOM harus bisa menentukan derajat imunitas yang dihasilkan oleh vaksin dan apakah imunitas yang dihasilkan oleh vaksin tersebut dapat melawan virus.

Menurut Muhadjir, mungkin vaksin ini bisa menghasilkan kekebalan, tetapi sistem kekebalan manusia belum mampu melawan virus.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Malam Ini Jupiter dan Saturnus Akan Terkunci dalam 'Pelukan' Langit Malam

“Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan Emergency Use Authorization,” tutur Muhadjir.

Lucia Rizka Andalusia, direktur registrasi obat BPOM, menjelaskan Emergency Use Authorization mengacu pada persetujuan obat yang digunakan dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan efektivitas.

Ini juga berlaku untuk izin edar vaksin Covid-19.

Baca Juga: 10 Kumpulan Quotes Selamat Hari Ibu yang Bisa Kamu Jadikan Status di Media Sosial

“BPOM akan mengawal proses uji klinis untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid,” kata Rizka.

Menurutnya, setelah hasil uji klinis didapatkan lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya.

Sehingga akan dihasilkan mutu dari produk tersebut, dalam hal ini vaksin COVID-19 benar-benar terjamin.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Pantang Menyerah Hadapi Kesulitan, Apakah Kamu Salah Satunya?

Rizka menegaskan bahwa, BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90 persen dan sudah digunakan oleh berbagai Negara,” ungkap Rizka.

Namun ia menekankan, tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin saja, bisa jadi nantinya akan ada masuk jenis vaksin lainnya.

Rizka juga mengingatkan, meskipun vaksin COVID-19 nantinya sudah mendapatkan izin dan siap digunakan bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah