BLT Subsidi Gaji Belum Turun? Cek Langkah Melakukan Pengaduan di Sini

- 17 Desember 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi uang rupiah BLT subsidi gaji.
Ilustrasi uang rupiah BLT subsidi gaji. /pexels.com

PR MAJALENGKA – BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com sebelumnya, bantuan ini menyasar kepada pekerja atau buruh yang gajinya berada di bawah 5 juta serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, di gelombang 2 masyarakat mengeluhkan telatnya pencairan bantuan tersebut.

Baca Juga: Serahkan Usulan Daerah Otonom Baru Bogor Barat ke Kemendagri, Ridwan Kamil Berharap Segera Disetujui

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan transparansi terkait jumlah penerima BLT Subsidi Gaji di 5 gelombang sebelumnya.

Hal itu dibagikan di akun Instagram @kemnaker yang diunggah pada 12 Desember 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Tercantum di postingan tersebut, Kemnaker telah melakukan distribusi BLT Subsidi Gaji kepada 11.023.780 pekerja.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fixindonesia.pikiran-rakyat.com, berikut cara cek link penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagekerjaan.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Polda Jabar 1,5 Jam

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Ridwan Kamil Desak Mahfud MD Tanggung Jawab, Menkopulhukam: Siap Kang RK Saya Bertanggungjawab

Sementara itu, jika rekening calon penerima mengalami masalah dapat melakukan pengaduan dengan cara berikut.

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah