Pemerintah Resmi Larang Kerumunan di Natal dan Tahun Baru, hingga Menkeu Ajak Perangi Covid-19

- 16 Desember 2020, 23:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.*
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.* /Humas Kemenkeu

PR MAJALENGKA – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan untuk melarang kerumunan dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tetap membatasi jam operasional dan jumlah orang yang berkumpul.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Putuskan untuk Gratiskan Vaksin Covid-19

“Saya meminta pa Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” instruksi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang diikuti perwakilan tiap daerah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, pada Senin, 14 Desember 2020.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta kepada pemilih pusat perbelanjaan agar memberikan keringanan biaya sewa kepada para tenant, hal tersebut bertujuan agar tidak membebani beberapa pihak.

Baca Juga: Tekhnologi Digital Dianggap Dapat Mendukung Langkah Pemberantasan Korupsi

“Skema keringanan penyewa dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh diantaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah