PR MAJALENGKA - Pergantian tahun baru 2021 sudah didepan mata dan tinggal menghitung hari.
Perayaan tahun baru biasanya dirayakan bersama teman atau keluarga dengan menggelar pesta semalam suntuk.
Kegiatannya beraneka macam, seperti makan-makan, BBQ dan merayakan pesta kembang api di pusat kota.
Baca Juga: Beredar Iklan Pre-Order Vaksin Covid-19 di Medsos, Bio Farma Beri Bantahan: Belum Ada Ketentuan
Namun, hal itu tidak bisa lagi dilakukan mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merumuskan sejumlah aturan untuk pelarangan kegiatan pesta pada malam tahun baru.
Bersama Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta akan melarang adanya pesta kembang api, menutup kegiatan pesta tahun baru di hotel dan restoran.
Baca Juga: Disebut Mertua Idaman, Inilah 5 Sikap Mama Rosa di Sinetron Ikatan Cinta yang Patut untuk Diteladani
Menurut Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.