Kemudian penumpang menyiapkan semua persayaratan berupa dokumen yang asli dan salinannya untuk diserahkan kepada petugas check-in counter.
Baca Juga: Sering Jadi Korban ghosting Saat PDKT? Ayo, Hadapi dengan 5 Cara ini Agar Tetap Tenang
3. Verifikasi dan validasi surat keterangan
Jika melakukan perjalanan domestik, penumpang wajib melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ataupun otoritas setempat.
Sedangkan untuk penerbangan dari bandara internasional Soekarno-Hatta verifikasi dan validasi dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berada di Gate 3 gedung terminal 3.
Baca Juga: ARMY NGAMUK Kirimkan Truk ke Kantor Big Hit Entertainment, Protes Soal Drama Remaja dan Konser BTS!
4. Kartu E-HAC
Penunpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pengisian dilakukan dengan mengakses laman resmi Kemeterian Kesehatan Indonesia atau dengan meng-install aplikasi E-HAC melalui appstore.
Penumpang dapat melakukan pengisian E-HAC sebelum melakukan perjalanan atau ketika proses kedatangan sebelum penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.