Catat! Ini 5 Syarat Bagi Penumpang yang Akan Liburan Natal 2020 dengan Menggunakan Pesawat

- 23 Desember 2020, 09:00 WIB
China buat aturan baru agar pramugari dan kru pesawat menganakan popok selama penerbangan.
China buat aturan baru agar pramugari dan kru pesawat menganakan popok selama penerbangan. /pexels.com

Kemudian penumpang menyiapkan semua persayaratan berupa dokumen yang asli dan salinannya untuk diserahkan kepada petugas check-in counter.

Baca Juga: Sering Jadi Korban ghosting Saat PDKT? Ayo, Hadapi dengan 5 Cara ini Agar Tetap Tenang

3. Verifikasi dan validasi surat keterangan

Jika melakukan perjalanan domestik, penumpang wajib melakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan ataupun otoritas setempat.

Sedangkan untuk penerbangan dari bandara internasional Soekarno-Hatta verifikasi dan validasi dapat dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berada di Gate 3 gedung terminal 3.

Baca Juga: ARMY NGAMUK Kirimkan Truk ke Kantor Big Hit Entertainment, Protes Soal Drama Remaja dan Konser BTS!

4. Kartu E-HAC

Penunpang juga diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pengisian dilakukan dengan mengakses laman resmi Kemeterian Kesehatan Indonesia atau dengan meng-install aplikasi E-HAC melalui appstore.

Penumpang dapat melakukan pengisian E-HAC sebelum melakukan perjalanan atau ketika proses kedatangan sebelum penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah