PR MAJALENGKA – Selama pandemi Covid-19 masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat diharuskan membawa perlengkapan serta syarat-sayarat yang harus dipenuhi untuk naik pesawat.
Apalagi saat libur panjang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2020 sudah di depan mata seperti ini.
Libur panjang banyak dimanfaatkan untuk pulang kampung atau melakukan perjalanan wisata ke berbagai tempat.
Baca Juga: Tanggapi Perebutan Harta Warisan Lina Jubaedah, Nathali Holscher: Tuhan Kasih Lihat Siapa yang Benar
Untuk melakukan perjalan menggunakan pesawat, masyarakat harus menaati aturan dan syarat yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19.
Aturan dan syarat tersebut guna mengantisipasi terpaparnya Covid-19 dan menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, jika melakukan perjalanan domestik, penumpang harus membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19.
Baca Juga: 6 Fakta dan Mitos Soal Gerhana Matahari Total Terjadi Malam Ini 14 Desember 2020, Fenomena Langka!
Jika di daerahnya tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan tes Covid-19, maka penumpang bisa mengganti dengan surat keterangan gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas.