Menurut keterangan pelaku, DS mengiming-imingi sejumlah uang agar pelaku menerima aksi sodomi dari korban.
"Korban juga merasa dipaksa melakukan asusila tersebut sejak bulan Juli, awalnya seperti itu, tetapi diiming-iming dengan bayaran," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Gagal Jadi Anggota DPR RI, Adly Fayruz Kini Tumbang di Pilkada Karawang
Selasai melakukan aksi sodomi tersebut, lanjut Yusri, DS memberikan uang Rp100 ribu.
Namun setelah melakukan berkali-kali, uang yang diberikan terus berkurang.
Sehingga timbul rasa benci dari pelaku.
Baca Juga: Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada Tangerang Selatan, Siapa yang Lebih Unggul?
“Dan kadang (korban memperlakukan pelaku) dengan bentuk kasar. Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ujar Yusri.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 5 Desember 2020 malam.
Pelaku lalu memutilasi korban menjadi empat bagian potongan tubuh di rumahnya di Kranji, Bekasi, pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.