Pemerintah Resmi Kurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Simak Rincian Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
ilustrasi tanggalan.*
ilustrasi tanggalan.* /Pixabay

PR MAJALENGKA – Saat Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan usulan untuk mengurangi Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020.

Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) segera membuat kepastian dan mengadakan pers mengenai keputusan jumlah hari libur yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Kampanye Pencegahan Penularan Covid-19 dalam 77 Bahasa

Keputusan ini didasarkan pada adanya kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 saat momen libur panjang beberapa waktu lalu.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari.

Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut pengurangan libur sebanyak tiga hari tersebut meliputi tanggal 28, 29, dan 30 Desember.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 2 Desember 2020 Bertambah 5.533 Jadi 549.508

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28 hingga 30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Muhadjir menyampaikan, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Digelar secara Virtual, Sederet Ulama dan Tokoh Nasional Turut Hadir

Libur Natal tahun ini berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” terang Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Anggota DPR RI: Kita Harus Yakinkan Pemilih Bahwa Mereka Aman dan Sehat

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy.

Adapun kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara),” tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pemprov Jateng Targetkan 11 Juta Warganya akan Diberikan Vaksin Covid-19 pada Januari 2021 Mendatang

“Kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” imbuhnya.

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, keputusan hari libur dan cuti bersama ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah