PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Basewedan: Harus Tetap Disiplin Mengikuti Protokol Kesehatan

9 November 2020, 11:50 WIB
Anies Baswedan, Gubenur DKI Jakarta /

PR MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Kebijakan itu akan berlaku selama 14 hari ke depan, yang mulai dari tanggal 9 November hingga 22 November 2020 mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi PHK, Ketua Koordinator Gas Industri Kadin: Dukungan Stimulus Sangat Diperlukan

Hal ini tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, perpanjangan PSBB ini berguna untuk mendisiplinkan masyarkat dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Menghambat! 7 Rekening Bank yang Tak Akan Terima Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftarnya

“Masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan,” kata Anis yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Ia menyampaikan, dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini, angka penambahan kasus positif di DKI Jakarta diklaim menurun.

Pemprov DKI juga mengklaim naiknya tingkat kesembuhan yang mencapai 90,7 persen sampai 7 November, sementara pada 24 Oktober hanya berkisar 85,4 persen.

Baca Juga: Kartu Prakerja Jadi Program Unggulan Pemerintah, DPR: Perlu Ada Evaluasi dan Pemantauan

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Corona.Jakarta.go.id, berdasarkan data pada Minggu 8 November 2020, kasus sembuh Covid-19 di Jakarta mengalami penambahan 975 orang. 

Sementara kasus positif 826 orang dan 7 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan data-data epidemologis selama penerapan PSBB Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta cenderung lebih terkendali dan menuju kategori aman,” ujar Anies.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus Covid-19 secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJNews corona.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler