Dibubarkan 1960, Hari Ini Partai Masyumi Dideklarasikan Kembali oleh Petinggi KAMI

7 November 2020, 15:47 WIB
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan sejumlah tokoh pada acara "Masyumi Reborn", di Aula Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (7/3/2020).* /

PR MAJALENGKA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani mengumunkan kabar yang mengejutkan.

Pihaknya akan mendeklarasikan pembentukan Partai Masyumi pada Sabtu, 7 November 2020 di Gedung Dakwah, Jakarta Pusat.

“Jadi besok insya Allah dalam rangka 75 tahun Partai Masyumi, yang pernah didirikan tahun 1945, rencananya akan dideklarasikan untuk melanjutkan perjuangan tadi,” tutur Ahmad Yani pada wartawan Jumat, 6 November 2020 yang dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jurnal Soreang.

Baca Juga: Sebelum Berinvestasi, Sebaiknya Simak Update Harga Emas Hari Ini, 7 November 2020

Pihaknya juga akan mengumumnkan sebanyak 50 nama anggota yang akan mengisi Majelis Syuro Partai Masyumi.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, muai dari ulama, intelektual, dan aktivis akan diumumkan.

“Tokoh-tokoh ini yang nantinya akan mengisi kursi majelis syuro. Mereka akan memilih ketua umum, calon anggota majelis syuro. Untuk lengkapnya akan diumumkan besok,” terang Ahmad Yani.

Baca Juga: Berbeda dari Sebelumnya, Proses Pencairan Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Melibatkan KPK

Tidak hanya mendeklarasikan partai, Ahmad Yani mengatakan akan membentuk Komite Panitia Persiapan Pembentukan Partai Islam Ideologi (P4II).

Menurutnya komite ini sudah tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Di Sumatera sudah ada di hampir seluruh Kabupaten, tapi memang belum terbentuk partai. Kita sekarang belum mengambil bentuk partai atau orma,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga: Dana Sebesar Rp136 Miliar Terkumpul, Kementerian Sosial Siap Kembali Salurkan Bantuan 

Ahmad Yani menyebut, pihaknya sudah merampungkan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) hingga platform Partai Masyumi.

Menurutnya, tak ada yang membedakan antara platform Partai Masyumi yang telah didirikan pada 1945 dengan yang akan dideklarasikan.

"Memang enggak ada yang berbeda dengan platform Partai Masyumi yang lama. Sama-sama Islam," kata Yani.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BPBD DIY Siap Evakuasi Kelompok Rentan

Dikuti Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari RRI, pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin berpendapat dideklarasikannya Partai Masyumi merupakan sebuah hak pribadi sebagai warga negara. 

"Siapapun tak bisa melarang. Karena itu hak individu. Walaupun dia petinggi KAMI, bukan berarti tak boleh mendirikan partai. KAMI itu alat perjuangan non parpol. Namun Ahmad Yani perlu juga berjuang via parpol," kata Ujang pada Jumat, 6 November 2020. 

Bahkan, ia menilai deklarasi Partai Masyumi yang dilakukan pentolan KAMI merupakan hal yang biasa.

"Yang luar biasa itu, jika KAMI bisa jadi parpol," pungkasnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: RRI Jurnal soreang

Tags

Terkini

Terpopuler