Jaksa Penuntut Umum KPK Tuntut Dirut PT CIFO 2 Tahun Penjara, Karena Berikan Suap ke Pejabat Pemkot Bandung

23 Agustus 2023, 16:35 WIB
Dirut PT CIFO Sonny Setiadi saat hadapi sidang tuntutan dugaan suap ke Walikota Bandung di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023 /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang kasus lanjutan dugaan suap terhadap Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak swasta atau penyuap, dalam hal ini Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi.

Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Agustus 2023, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menuntut Dirut PT CIFO Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK Tito, menjelaskan bahwa
uang suap dengan total senilai Rp 186 juta diberikan agar Sonny mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Baca Juga: Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Karena Suap Pejabat Pemkot Bandung

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8).

Usai menguranikan materi tuntutan, JPU KPK lalu mengatakan agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari tuntutan yang diajukan JPU KPK, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Baca Juga: Dua Selebgram Asal Bandung Ini Diamankan Karena Akun Instagram-nya Dipakai Untuk Promo 303

JPU KPK menilai bahwa hal yang memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lahan TPA Sarimukti Terbakar, Ternyata Pemprov Jabar Sudah Minta Perluasan Lahan TPA Sarimukti ke Perhutani, L

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sonny, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.

Dirinya menilai, bahwa ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," terang Wildan Mukhlisin selalu Kuasa Hukum dari Sonny Setiadi.

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler