Pria yang Pukul Suami Istri di Bandung, Akui Memukul Karena Tersinggung Saat Korban Melihat Pelaku Sinis

26 April 2023, 16:25 WIB
Kapolrestabes Bandung Menjelaskan Kronologi Pria Pukul Suami Istri Saat Ekspos Kasus Penganiayaan /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pelaku pemukulan terhadap sepasang suami istri di jalan AH Nasution, Irfan Amilli (22) pada tanggal 20 April 2023 lalu, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Irfan menyerahkan diri ke polisi usai jadi buron selama 5 hari. Pelaku menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh orang tuanya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pelaku diserahkan pihak orang tuanya.

Baca Juga: Ada Semburan Api Dari Sumur Bor di Rest Area Tol Cipali KM 86B, Pengelola Tutup Rest Area Sementara Waktu

"Jadi kita kejar dan orang tuanya merasa sudah dilakukan pengejaran oleh kita maka orang tuanya menyerahkan ke kita. Jadi daripada ditangkap oleh polisi, akhirnya yang bersangkutan diserahkan oleh orang tuanya kepada kita," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Rabu (26/4).

Budi menjelaskan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis (20/4) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku dan dua temannya yang sedang menenggak minuman keras berpapasan dengan korban. Diduga, terjadi salah paham di antara korban dan pelaku sehingga pelaku akhirnya menguntit korban, menabrak motor korban, dan melakukan pemukulan.

"Pada saat minum lewat korban, sempat lirik-kirikan mata saja, mungkin ditanya kenapa lihat-lihat itu tidak ditanggapi oleh korban dan korban tetap jalan tapi diikuti oleh pelaku si tersangka ini sampai di depan rumahnya kemudian tanpa berkata apapun langsung dipukul oleh tersangka IP," ucap dia.

Baca Juga: Satpol PP Segera Tertibkan PKL Zona Merah dan Reklame

Ketika memukul korban, sambung Budi, dua teman dari pelaku sempat berupaya melerai tapi IP tetap membabi buta memukuli korban. Usai aksi pemukulan itu viral di media sosial dan korban membuat laporan ke polisi, IP lalu melarikan diri.

"Satu orang tersangkanya, yang dua orang sebagai saksi karena yang dua orang itu statusnya tidak ikut memukul, satu melerai dan satu kabur," ucap dia.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian, helm hingga kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP dan diancam pidana kurungan hingga 5 tahun.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat, Damkar Bakal Siaga di Berbagai Titik Pusat Keramaian

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi pemukulan itu viral usai diceritakan oleh anak dari korban dengan nama akun Instagram @putiginantari. Dia mengatakan peristiwa penganiayaan itu bermula ketika ayah dan ibunya yang sedang berboncengan memakai sepeda motor hendak keluar dari sebuah gang.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor sambil membonceng dua orang menabrak orang tuanya. Akibat ditabrak, orang tuanya pun terjatuh dari motor. Namun, bukannya meminta maaf dan menyelesaikan masalah, pelaku malah melakukan pemukulan. Aksi pemukulan terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Baca Juga: Wagub Uu Pantau Arus Balik di Kadungora Garut

"Kedua orang tua saya yang berumur 58 tahun (korban) keluar dari gang rumah tiba-tiba satu motor menabrak motor kedua orang tua saya (korban) secara sengaja, sampai motor kedua orang tua saya terjatuh," kata dia sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @infobandung_ pada Jumat (21/4) lalu.***

 

Editor: Arief Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler