Pelatih Taekwondo di Malang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

18 Agustus 2022, 14:55 WIB
ilustrasi kekerasan seksual/pixabay.com /

BERITA MAJALENGKA - Pelatih Taekwondo menjadi tersangka kasus kekerasang seksual.

Dikarenakan cabuli anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.

Polisi menetapkan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial MR (25) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang dialami korban berlangsung salama empat tahun terakhir.

Kemudian, MR di polisikan oleh orangtua korban.

Baca Juga: Mengenal Winda Utami, Juru Bahasa Isyarat di HUT RI Ke 77 yang Ikut Joget Ojo Dibandingke

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan pelaku dan korban mempunyai hubungan pelatih dan murid ketika mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.

"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ungkap Ferli Hidayat, dikutip Berita Majalengka dari PMJ News.

Baca Juga: Tidak Hanya Pensiunan Jenderal, Kasus Ferdy Sambo Mendapat Banyak Soroton Dari Masyarakat

Pelaku pun telah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.***

Editor: Rina Rahadian Susana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler