Masyarakat Diperbolehkan Mengikuti Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Apabila Memenuhi Syarat Ini

2 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi / Masyarakat Diperbolehkan Mengikuti Upacara HUT RI ke-77 di Istana Negara, Apabila Memenuhi Syarat Ini /Pixabay.com/Mufidpwt

BRITA MAJALENGKA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77 akan terasa berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya.

Sebelumnya dengan keadaan masih dengan suasana Covid-19, pemerintah dan juga masyarakat terbilang harus lebih disiplin dan juga menjaga aman dari kerumunan sehingga upacara belum bisa dihadiri oleh lebih banyak orang seperti sebelum Covid-19.

Namun, pada HUT RI ke-77 ini pemerintah menerangkan bahwa upacara diperbolehkan dihadiri oleh masyarakat umum dengan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bapak Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia: Ir. H. Soekarno

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pada pers Bulan Kemerdekaan Tahun 2022 di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Senin, 1 Agustus 2022.

Heru Budi Hartono juga memberitahu bahwa tema dan logo HUT RI ke-77 adalah “Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

Terdapat makna mendalam dari tema tersebut, yaitu tentang bagaimana bangsa Indonesia mempersatukan tekad dan daya juang pantang menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga: Berikut Daftar 10 Parpol yang Mendaftar ke KPU Menjadi Peserta Pemilu

Kemudian pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat untuk mengisi kemerdekaan bangsa.

Dikutip Berita Majalengka dari Pikiran-rakyat.com, dari laman Sekretariat Kabinet pada 1 Agustus 2022. Heru Budi Hartono mengatakan:
“Kami di lingkungan istana menyelenggarakan 17 Agustus sudah mulai terbuka. Dan kami akan mengundang para menteri, para ketua lembaga, dan juga beberapa petinggi TNI Polri, dan kita tambahkan pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas".

Baca Juga: Apa Benar Asi dapat Mempengaruhi Tingkat Kecerdasan Pada Anak? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Heru menjelaskan bahwa jumlah masyarakat yang diperbolehkan mengikuti upacara tetap dibatasi, yaitu sebanyak kurang lebih 2.000 orang pada pagi hari, dan 2.000-3.000 orang pada sore hari.

Masyarakat juga nantinya dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Selebihnya dari itu, masyarakat diperbolehkan untuk bergabung secara virtual untuk membersamai upacara HUT RI ke-77.

Kemudian bagaimana cara mendaftar sebagai peserta Upacara Peringatan HUT RI ke-77?

Baca Juga: Profil dan Biodata Raffi Ahmad, dari Orang Biasa Menjadi Artis dan Pebisnis Kaya Raya

Masyarakat dapat langsung saja mendaftarkan diri pada aplikasi dengan tautan: pandang.istanapresidenri.go.id.
Masyarakat harap segera bersiap sampai tautan tersebut siap dipublikasikan untuk kemudian diakses.

Menteri dan Ketua Lembaga diundang untuk menghadiri upacara secara langsung. Sedangkan para Gubernur, Bupati, Wali Kota diundang secara virtual.

Upacara 17 Agustus 2022 nantinya akan dimulai pada pukul 9.45 WIB. Selanjutnya pada pukul 15.00, acara hiburan akan dimulai, dan upacara ditutup pada pukul 16.00-17.00 WIB.

Baca Juga: Berikut Karya-Karya Sang Penyair Sufi Jalaluddin Rumi yang Masih Populer Hingga Kini

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada tahun ini menggunakan formasi lengkap 17-8-45 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Perayaan HUT RI ke-77 tahun ini akan terasa berbeda. Namun, tidak akan membedakan semangat juang kemerdekaan bangsa Indonesia.
Semangat 1945 terus membakar di dada.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler